KEWENANGAN PELAYANAN DIBIDANG PERTANAHAN DALAM OTONOMI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG OTONOMI DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor atau kendala dibidang pelayanan pertanahan dalam otonomi daerah bagaimana sistem pelayanan dibidang pertanahan oleh pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor atau kendala dibidang pelayanan pertanahan dalam otonomi daerah, adalah sekalipun sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana telah diberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah propinsi dan Kabupaten Kota, namun masih mengalami kendala dalam belum seluruhnya kewenangan diserahkan karena masih banyak ketentuan belum dicabut dimana kewenangan pusat masih dominan misalnya keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang kesemuanya memberikan kewenangan terbesar pada pemerintah pusat. Disamping itu faktor atau kendala lainnya adalah soal organisasi pelayanan di bidang pertanahan dengan masih terjadinya dualisme kewenangan dimana terdapat dinas Pertanahan yang dibentuk pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, termasuk faktor Tugas Fungsi dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana memberikan kewenangan pada pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), namun kemudian muncul persoalan tentang pembagian urusan pemerintahan tersebut. 2. Bahwa Sistem pelayanan dibidang pertanahan oleh pemerintah daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya adalah pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pertanahan yang efektif dan sejalan dengan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah tetap merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
Kata kunci: pertanahan; otonomi daerah;
Â