SENGKETA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BANGUNAN GEDUNG DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur izin mendirikan bangunan pada bangunan gedung berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan pada bangunan gedung dalam peradilan tata usaha negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prosedur izin mendirikan bangunan meliputi 2 persyaratan yaitu; persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam persyaratan administratif mengatur izin mendirikan bangunan dalam status hak tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Dalam persyaratan teknis meliputi; persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. 2. Dalam proses penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan pada peradilan tata usaha negara sebagai berikut; upaya administratif yaitu keberatan dan banding administratif serta gugatan melalui pengadilan tata usaha negara. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempug oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap KTUN dalam bentuk keberatan dan banding adminisitratif. Gugatan melalui pengadilan tata usaha negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Kata kunci: izinmendirikan bangunan; peradilan tata usaha negara;