TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Silvia Rahmawati Lahopang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses eksekusi (putusan) Peradilan Tata Usaha Negara dan apakah yang menjadi kendala terhadap proses eksekusi atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Proses eksekusi (putusan) Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 116 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 tersebut, maka eksekusi yang ada di Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : 1) Eksekusi Otomatis    2) Eksekusi Hierarkis 3) Eksekusi Upaya Paksa. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 mekanisme atau eksekusi upaya paksa (dwangsom) dan sanksi administratif masih tidak dapat berlaku secara efektif. Pasal 116 ada beberapa perubahan tetapi tidak membawa implikasi apapun, perubahan tersebut secara yuridis formal telah memberi kekuatan atau upaya memaksa bagi Pengadilan untuk merealisasikan putusannya. Akan tetapi ketentuan tersebut, baru merupakan landasan atau prinsip-prinsip pokok, karena mekanisme pengaturannya masih belum jelas atau masih harus menunggu pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaannya. 2. Kendala dalam proses eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara seringkali    disebabkan oleh beberapa hal yaitu: 1) Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara 2)  Hambatan Upaya Paksa Menggunakan Uang Paksa 3) Hambatan Upaya Paksa Berupa Sanksi Administratif.

Kata kunci: eksekusi; peradilan tata usaha negara;

Author Biography

Silvia Rahmawati Lahopang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30