KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • Ikfa Nur Arfinda

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Bagaimana tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan undang-undang pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D. Kemudian dalam peraturan Perundang Undangan yakni Undang Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3); dan selanjutnya menjadi Undang Undang No 17 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 42 Tahun 2014 yang kemudian kembali diubah dengan Undang Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 melalui Putusan MK Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk juga Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyangkut mengenai Dewan Perwakilan Daerah. 2. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah antara lain : dapat mengajukan rancangan Undang Undang, ikut membahas, yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada Dewan Perwakilan. Serta menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan Undang Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebatas mengajukan rancangan Undang Undang saja, sehingga disetujui atau tidak adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat begitupun pertimbangan dan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah keputusan final berada pada Dewan Perwakilan Rakyat.

Kata kunci: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Pembentukan Undang-Undang, Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Author Biography

Ikfa Nur Arfinda

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-01-30