PERSPEKTIF PERUBAHAN PERUNDANG – UNDANGAN OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KAJIAN TERHADAP TERBITNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Tujuan Dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menerbitkan PERMA Nomor 02 Tahun 2015 dan bagaimanakah Terbitnya PERMA Nomor 02 tahun 2015 dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kebijakan peradilan sebagaimana disebutkan, khususnya PERMA Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana, lahir tidak melalui proses peradilan, bahkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan peradilan itu sendiri. Sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung yang berusaha untuk mendorong badan legislatif membuat atau mengamandemen KUHPer sebagaimana isi PERMA, sampai sekarang harapan itu belum terwujud. Diakui bahwa MA yang biasa bergelut dalam dunia hukum terus-menerus membawanya pada posisi yang sangat sensitif dalam mengikuti perkembangan hukum dan perundang-undangan, bahkan dalam hal tertentu lebih maju dari lembaga legislatif. PERMA Nomor 02 Tahun 2015, pada satu sisi dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang. Karena tidak pernah terjadi perubahan fungsi dan kewenangan lembaga negara, juga tidak pernah didelegasikan secara konstitusi, maka dari sudut yang lain (kewenangan) dapat dinilai berlebihan. Dikhawatirkan bila terjadi konflik kepentingan, akhirnya akan diperhadapkan pada pilihan sumber hukum yang lebih kuat dan PERMA berada pada posisi lemah karena secara konstitusi KUHPer lebih kuat. Tetapi berbicara pilihan hukum, belum tentu PERMA berposisi seperti itu.
Kata kunci: gugatan sederhana; mahkamah agung;