PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Meiling Merlina M. Ong

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara setiap keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan, AUPB. dan pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 2.    Penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara badan dan/atau pejabat pemerintahan berupaya mencegah terjadinya sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan. Dalam hal terjadi sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan berada pada antaratasan pejabat pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden. Penyelesaian sengketa kewenangan yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kata kunci: administrasi pemerintahan; sengketa kewenangan;

Author Biography

Meiling Merlina M. Ong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-06