TUGAS DAN WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MEMBERANTAS DAN MENCEGAH MALADMINISTRASI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia? Dan bagaimana wewenang ombudsman dalam dan memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tugas Ombudsman dalam memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia yaitu menerima dan melakukan pemeriksaan laporan serta melakukan invenstigasi dan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lain terhadap adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah dan memberantas perbuatan maladministrasi. 2.Dalam melaksanakan wewenang untuk memberantas dan mencegah maladministrasi di Indonesia, Ombudsman perlu menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Ombudsman, Memberantas dan Mencegah, Maladministrasi.