TUGAS DAN WEWENANG KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode peneleitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ialah menjaga netralitas Pegawai ASN dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Dalam melakukan tugas KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa serta menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 2. Wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ialah mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Komisi aparatur sipil negara mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN serta memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Dalam melakukan pengawasan KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Komisi Aparatur Sipil Negara.