PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Febrian Leonardo Lumintang

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada Desa dan bagaimanakah pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimaksudkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Apabila kepala desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 2. Pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebakan karena kepala desa meninggal dunia; permintaan sendiri; atau  diberhentikan. Kepala desa diberhentikan karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; dan melanggar larangan sebagai kepala desa. Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Kata Kunci: desa; kepala desa;

Author Biography

Febrian Leonardo Lumintang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-06