IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan bagaimana dampak penataan ruang sebagai faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Implementasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 melalui Penyelenggaraan Penataan Ruang secara nasional untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, mengamanatkan agar dibentuk peraturan pelaksanaan sebagai landasan operasional dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut. Setelah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Daerah, selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sector, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 2. Faktor penghambat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain; Masalah fisik lahan yang tidak sesuai peruntukkannya, daya dukung lingkungan, tingkat kepedulian aparat penegak hukum, dan keterbatasan SDM dan budaya masyarakat yang masih kurang peduli terhadap lingkungan. Bertambahnya jumlah pemukiman yang akan berdampak serius terhadap kelestarian dan keseimbangan wilayah ini.
Kata kunci: penetaan ruang; peraturan daerah; rtrw;