KONSEP PENYELENGGARAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyelenggaraan tata pemerintahan (good governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan bagaimana sistem pemerintahan yang baik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Konsep good governance adalah tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Konsep good governance dalam dokumen UNDP adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme. proses dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara warga dan kelompok masyarakat. 2. Peranan Hukum Administrasi Negara sangat penting dalam mewujudkan good governance. Administrasi negara adalah bagian dari sarana tata negara, sehingga dalam hal pemerintahan suatu negara tak lepas dari tindakan Administrasi negara. Tak dapat dipungkiri variable peranan administrasi negara dengan good governance adalah terbuka dan saling mempengaruhi. Good governance dapat dilihat dari kualitas administrasi negaranya begitu juga sebaliknya.
Kata kunci: Konsep, penyelenggaraan, tata pemerintahan yang baik.