KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN SUAKA ALAM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam upaya pendayagunaan dan pelesterian kawasan suaka alam dan bagaimana aspek perlindungan hukum dalam pengelolaan pelestarian kawasan suaka alam pemerintah daerah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pengelolaan kawasan suaka alam tidak berorientasi pada eksploitasi, tetapi mengacu pada kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya alam; tidak bercorak sentralistik tetapi bersifat desentralisasi; ridak mengedepankan pendekatan sektoral tetapi menggunakan pendekatan holistik; memberi ruang bagi partisipasi publik; pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat; dan memberi ruang hidup bagi kebudayaan lokal termasuk kemajemukan hukum (legal pluralism) yang secara nyata hidup dan berkembang dalam masyarakat.   Karena itu, dalam konteks pengelolaan kawasan suaka alam esensi atau makna sesungguhnya dari kebijakan otonomi daerah seperti diatur dalam substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan hanya sekadar pengalihan wewenang urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi lebih dari itu adalah penyerahan otonomi pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat di daerah. 2. Dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya belum diatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang tidak hanya terbatas pada pelestarian kawasan suak alam dan ekosistemnya tetapi juga sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemda sehingga pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota ragu-ragu terhadap kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya yang akan mempersulit penanganan permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan suaka alam. Ketentuan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum mengatur dengan jelas tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan beresiko terhadap kesehatan manusia.
Kata kunci: Kewenangan, pemerintah daerah, pengelolaan dan pendayagunaan, kawasan suaka alam.