PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERNTAH DAERAH

Authors

  • Abdul Rahmat Tamimu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah mekanisme pembatalan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-asas Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian yakni: Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, dan Asas-asas dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan. Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: Kejelasan tujuan, Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Sedangkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas sebagai berikut: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan. 2. Pengaturan terkait mekanisme pembatalan Peraturan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan daerah. Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Peraturan daerah disini terbagi atas peraturan daera Provinsi dan Peaturan daerah Kabupaten/kota. Namun jika Perda tersebut dirasa bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud, maka gubernur dapat membatalkan perda jika Perda tersebut dikeluarkan oleh Kabupaten/kota, dan dapat dibatalkan oleh Menteri jika peraturan daerah dikeluarkan oleh Provinsi. Namun pada saat keputusan pembatalan perda baik oleh Gubernur maupun Menteri sudah dikeluarkan, namun kepala daerah tidak mengindahkan keputusan yang dimaksud maka akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.

Kata kunci:  Pembatalan, Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah

Author Biography

Abdul Rahmat Tamimu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-06