KEDUDUKAN PEMERINTAH DESA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Pemerintah Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan nagaimana Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Desa yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Negara. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan perangkat lainnnya. BPD berhak megawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik harus sejalan dengan asas pengaturan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.
Kata kunci: Kedudukan, Pemerintah Desa, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,