SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran administrasi berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan pelanggaran hukum atas kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Apabila dilakukan pelanggaran hukum telah terbukti secara sah dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat berupa: peringatan tertulis; denda administratif; memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja; pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.04/2018 Tentang Pedoman Pengelolan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Kata kunci: Sanksi Administrasi, Pelanggaran, Tabungan, Perumahan Rakyat