PENGEMBANGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENERAPAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Constitutional Complaint Mahkamah Konstitusi dan bagaimanakah proses penerapan Constitutional Complaint sebagai kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) merupakan salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan banyak negara di dunia saat ini yang kewenangan untuk mengadilinya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengaduan konstitusional dapat diberikan pengertian sebagai pengaduan atau gugatan yang diajukan oleh perorangan ke mahkamah konstitusi terhadap perbuatan (atau kelalaian) suatu lembaga publik mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional orang yang bersangkutan. Lazimnya hal itu baru dilakukan, dan baru dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, jika semua jalan penyelesaian melalui proses peradilan yang tersedia lagi bagi persoalan tersebut telah tidak ada lagi (exhausted). 2. Proses penerapan Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) di Indonesia mengacu kepada penerapan pengaduan konstitusional Federal Jerman dimana kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang dilaksanakan secara tersentralisasi, yaitu oleh sebuah mahkamah khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut, dalam hal ini nantinya akan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjalankan tugas tersebut. Pengujian konstitusionalitas undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa mempersyaratkan adanya suatu kasus konkrit melainkan cukup secara abstrak atau hanya berdasarkan argumentasi teoris, jadi nantinya apabila ada warga negara yang merasakan hak dari warganegara tersebut akan dilanggar nanti dengan berlakunya suatu undang-undang, maka warganegara tersebut dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengaduan konstitusional.
Kata kunci: mahkamah konstitusi; pengaduan konstitusional