IMPLIKASI HUKUM DAN LEGALITAS TAX AMNESTY TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESI DALAM KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 63/PUU-XIV/2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana     pertimbangan     hukum Mahkamah     Konstitusi   yang   menolak pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam Putusan Nomor 63/PUU- XIV/2016 dan bagaimana implikasi hukum dan legalitas tax amnesty terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif disimpulkan: 1. Permohonan uji materiil yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah hak konstitusionalitas dari setiap warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa pokok permohonan tidak dapat diterima telah memberikan implikasi hukum atas berlakunya kebijakan pengampunan pajak dengan kepastian hukum. Mahkamah konstitusi dalam mempertimbangkan kepastian hukum pengujian undang-undang berdasarkan pada bentuk pengaturan, perumusan norma, konsistensi antar norma (vertikal maupun horizontal), dan keberlakuannya secara prospektif dan proporsional. Pertimbangan dalam keadilan dan kemanfaat hukum ditegaskan dalam argumentasi para saksi ahli dan kondisi sosial masyarakat Indonesia. 2. Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat terlihat dari pencapaian  berjalannya  kebijakan pengampunan pajak. Dari tiga unsur pengampunan pajak, terdapat satu unsur yakni repatriasi yang tidak sesuai dengan target, yang mana hal tersebut justru memengaruhi penambahan subjek dan objek pajak baru. Kepatuhan wajib pajak dapat dianalisis dari keberhasilan angka deklarasi yang melampaui target. Hal ini memberi dampak penambahan informasi baru terhadap harta kekayaan para wajib pajak.
Kata kunci: Implikasi Hukum dan Legalitas, Tax Amnesty, Kepatuhan, Wajib Pajak,  Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi