TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pelangaran Tindak Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpuklkan: 1. Mekanisme penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran pemilihan umum merupakan suatu hal penting, karena dapat memperkuat putusan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga putusan MK mengkoreksi apa yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum diselesaikan baik melalui KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk aspek-aspek yang berhubungan dengan administrasi, sedangkan pelanggaran tindak pidana dengan kategori tertentu dapat dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri. Selanjutnya untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi. 2. Tindak Pidana Pemilu merupakan pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pihak yang dapat disangkahkan terhadap tidak pemilu meliput Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden), Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).
Kata kunci: pemilihan umum; legislative; pemilihan umum legislative