PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM MELAKUKAN DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hakekat dari diskresi itu sendiri menurut UU No. 30 Tahun 2014 dan apa dampak dari penyalahgunaan wewenang dalam hal ini diskresi yang dilakukan oleh pejabat publik bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan bagi masyarakat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-undang sudah menjelaskan mengenai diskresi serta melandasi tiap tindakan pemerintahan. Namun diskresi yang semula dimaksudkan untuk kebaikan karena hakikat diskresi yang sebenarnya adalah semata-mata mencari dan menemukan suatu kesejahteraan seluruh rakyat indonesia dan meningkatkan roda perekonomian negara sebagai penopang terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Sering dibengkokkan atau dipatahkan, agar cocok dengan selera penggunanya merupakan cara yang sudah diluar konteks diskresi yang sejati, melainkan sudah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan hukum. Yang demikian itu tidak terletak pada persoalan hukumnya melainkan cara pikir dan cara pandang aparatur dan masyarakat, sehingga menjelma menjadi perilaku. Hukum atau peraturan itu sendiri tidak akan menimbulkan berbagai ketegangan jika tidak digerakan oleh perilaku manusia yang mencapai tujuan yang tidak semestinya. 2. Penyalahgunaan wewenang merupakan hal yang sering terjadi dikalangan pejabat administrasi negara. Yang jika tidak diberikan efek jerah akan memakan korban terus-menerus dan menghasilkan kepincangan dalam proses administrasi. Hal ini menandakan bahwa para pejabat kurang cermat dalam mengambil setiap keputusan atau tindakan, dan tidak terlepas dari kepentingan sekelompok orang sehingga menimbulkan suatu keputusan yang tidak bermanfaat. Kewenangan yang diberikan undang-undang sudah cukup jelas menjelaskan tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh pejabat publik, dan jika terjadi penyalahgunaan wewenang itu karena sifat manusia yang ingin mementingkan diri sendiri.
Kata kunci: diskresi; pejabat publik;