TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Desa Para Lelle, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan apa Faktor-Faktor yang menghambat pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Tugas dan Wewenag Kepala Desa Para Lelle kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (1) dan (2), tugas dan wewenang tersebut yaitu: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan wewenangnya ialah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;membina dan meningkatkan perekonomian Desa sertamengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaaan Tugas dan Wewenang Kepala Desa Para Lelle ialah rendahnya partisipasi masyarakat desa para lelle dalam kegiatan atau program pemerintah terhadap masyarakat demi pembangunan dan kesejahteraan desa, dan sumber daya manusia yang masih tergolong rendah dalam hal ini tingkat pendidikan masyarakat desa bahkan pejabat desa dalam membantu kepala desa untuk urusan rumah tangga desa para lelle sendiri, serta Sarana prasarana yang kurang seperti fasilitas kantor dalam menunjang pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Para Lelle.
Kata kunci:Â Tugas Dan Wewenang, Kepala Desa.