UPAYA PERMOHONAN PUTUSAN FIKTIF POSITIF TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep yuridis terhadap sikap diam badan atau pejabat tata usaha negara sebelum dan sesudah diberlakukannya UUAP dan bagaimana proses penyelesaian permohonan perkara fiktif negatif dan fiktif positif di PTUN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Fiktif Negatif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai penolakan tehadap permohonan, kebalikan dari Fiktif Negatif bahwa dalam Fiktif Positif tindakan diam Badan dan/atau Pejabat TUN dianggap sebagai persetujuan tehadap permohonan. Karena terdapat 2 ketentuan tersebut, demi kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum maka mengacu pada ketentuan butir (4) SEMA No. 1 Tahun 2017 (Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara) atas dasar prinsip lex posteriori derogat legi priori (pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama), dengan demikian Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Perdilan TUN tidak bisa digunakan sebagai dasar peraturan pengajuan Permohonan Fiktif Positif. 2. Alur proses penyelesaian perkara fiktif negatif diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang alur penyelesaiannya sama seperti sengketa umum pada PTUN, durasi waktu pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, yaitu selama 90 hari sejak terlewatinya jangka waktu sesuai aturan dasar atau sejak terlewatinya 4 bulan dari diterimanya permohonan yang tidak dijawab. Tidak ada batas waktu terhadap pemeriksaan, serta dapat diajukan upaya hukum. Sedangkan perkara fiktif positif pedoman beracara nya diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2017, durasi waktu pengajuan ke PTUN tidak diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak diatur dalam peraturan dasarnya maka waktu paling lama 10 hari setelah permohonan diterima. Harus diputus selama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan, serta bersifat final dan mengikat yang berarti tidak ada upaya hukumnya. Untuk mendapat kepastian hukum dengan penyelesaian perkara permohonan fiktif positif, terdapat penyelesaian yang cepat nyaman dan murah bagi masyarakat.
Kata kunci: Upaya Permohonan, Putusan Fiktif Positif, Asas Kepastian Hukum, Lingkup Administrasi Pemerintahan