PENERAPAN KONSEP TRIAS POLITICA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945, baik sebelum amandemen maupun sesudah amandemen dan bagaimana prinsip-prinsip pengaturan sistem Trias Politica di Republik Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konsep Trias Politica oleh Montesquieu telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, namun konsep Trias Politica tersebut tidak diterapkan secara absolut. 2. Dapat diketahui bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya legislatif (MPR dan DPR), eksekutif (Presiden) dan yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih dibagi lagi yaitu dalam kekuasaan konsultatif (DPA) dan dalam kekuasaan eksaminatif (BPK). Sedangkan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah amandemen ternyata tidak tidak hanya legislatif (MPR, DPR dan DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (MA, MK dan KY), namun masih dibagi lagi ke dalam kekuasaan eksaminatif (BPK). 3. Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politica secara implisit. Indonesia masih menganut prinsip distribusi kekuasaan secara klasik, dengan membagi-bagikan kekuasaan negara kepada kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kata kunci: trias politica; sistem pemerintahan;