TINJAUAN YURIDIS SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN PAJAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pajak yang berlaku di Indonesia dan bagaimana sanksi terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak ada peraturan atau ketentuan khusus yang membahas mengenai hal yang menjadi batasan dalam penerapan sanksi pidana, tetapi hanya berdasarkan berat ringan suatu pelanggaran tanpa ada klasifikasi tertentu mengenai hal tersebut. Hal ini berkaitan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem Self Assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung dan membayarkan sendiri pajaknya, sedangkan kantor pelayanan perpajakan berperan sebagai pengawas dan melaksanakan fungsi bimbingan. 2. Sanksi pidana hanya dikenakan pada kasus-kasus pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, tetapi tidak ada klasifikasi mengenai standar kerugian negara untuk dapat diproses secara pidana. Sementara pelanggaran-pelanggaran pidana pajak ringan hanya di beri sanksi administrasi. Padahal dalam pasal 38, 39, dan 39A telah terincikan dengan cukup baik mengenai sanksi yang harus diberikan. Dengan demikian Direktoral Jenderal Pajak terkesan tidak konsekuen dalam menjalankan perundang-undangan yang telah berlaku. Walaupun sebenarnya tidak semua pelanggaran harus di hukum dengan sanksi pidana, namun dikarenakan hal pelanggaran perpajakan ini sudah dituangkan dan disahkan kedalam bentuk Undang-Undang maka sekecil dan sesederhanya apapun pelanggaran yang dilakukan jika telah memenuhi unsur tindak pidana maka seyogyanya tetap harus harus diberikan sanksi pidana sebagaimana mestinya.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Sanksi, Wajib Pajak, Pelanggaran Pajak