PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai forum masyarakat desa dan bagaimana peranan dan tanggung jawab badan permusyawaratan desa dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai forum masyarakat desa menurut Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal yang bersifat strategis meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. Musyawarah Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2. Peranan dan tanggung jawab badan permusyawaratan desa dalam perencanaan pembangunan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berhak: mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kata kunci: Peranan Dan Tanggung Jawab, Badan Permusyawaratan Desa, Perencanaan  Pembangunan  Desa.