KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERTANAHAN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Authors

  • Brandon Ridle Julio Tumanduk

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian perkara pertahanan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memberikan kepastian hukum bagi Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan Kewenangan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dibidang pertanahan. Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui 2 jalur penyelesain, penyelesaian yang pertama dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan dalam hal ini Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penyelesaian yang kedua dilakukan melalui jalur non litigasi atau penyelesaian diluar badan peradilan dalam hal ini bisa bermacam-macam yaitu konsiliasi, mediasi, instansi yang berkompeten dan arbitrase. 2. Proses Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ini menjelaskan: “Penyelesaian Kasus Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikkan, penggunaan dan pemanfaatan tanahâ€. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam Peraturan Menteri ini juga dilakukan berdasarkan 2 hal yaitu Inisiatif dari Kementerian dan Pengaduan Masyarakat, selanjutnya juga Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat dilakukan juga dengan 2 kewenangan yang ada dalam Peraturan Menteri ini yaitu Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang Merupakan Kewenangan Kementerian dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik yang Bukan Merupakan Kewenangan Kementerian, untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum  yaitu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap masyarakat yang mengalami permasalahan hukum terutama dibidang tanah/pertanahan.

Kata kunci: perkara pertanahan; badan pertanahan;

Author Biography

Brandon Ridle Julio Tumanduk

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-31