Return to Article Details
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERTANAHAN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Download
Download PDF