PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengusahaan pertambangan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pengusahaan pertambangan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pengusahaan pertambangan diawali oleh mekanisme penetapan wilayah pertambangan oleh mafia tanah dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pertambangan Khusus (WPK) dan diikuti dengan praktek manipulasi dan KKN pada tahap eksplorasi, tahap eksploitasi, tahap pengangkutan, pengapalan dan penjualan. 2. Penegakan hukum dalam pengusahaan pertambangan berdasarkan Undang-undang Dasar Nomor 3 Tahun 2020 terdiri dari penegakan hukum administrasi berupa pencabutan izin usaha yang dijatuhkan oleh pejabat administratif atau pemerintahan. Penegakan hukum perdata berupa permintaan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang dirugikan baik secara individual, kelompok atau masyarakat. Penegakan hukum pidana berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku usaha yang telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan.
Kata kunci: pertambangan; penegakan hukum