KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP TAHANAN DI RUTAN DALAM PROSES ASIMILASI KARENA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan asimilasi bagi tahanan di rutan di masa pandemi Covid-19 dan bagaimana sistem pembinaan dan pengawasan yang ketat kepada narapidana yang mendapat asimilasi terkait Covid-19 agar tidak melakukan kriminalitas lagi setelah kembali ke masyarakat, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dapat disimpulkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang overcrowding dapat membahayakan narapidana terhadap resiko tertular virus Corona. Karena itu, kebijakan asimilasi di tengah wabah Covid-19 sangat tepat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, sekaligus memodifikasi hukuman yang telah dijatuhkan kepada narapidana berdasarkan putusan hakim. Di sisi lain, fasilitas gedung atau ruangan tahanan (kamar) harus reprensentatif dan diperluas atau diperbesar agar mampu menampung jumlah tahanan yang memadai dengan alokasi dana pemerintah yang proporsional. 2. Pembinaan dan Pengawasan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan, dengan petugas pengawas yang disebut dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilaksanakan dengan cara mengamati dan menilai terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan secara daring (Dalam Jaringan). Pengawasan ini sebagai sarana pencegahan dan penanggulanan virus Covid-19, serta agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum kembali. Pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan secara daring melalui sarana telekomunikasi Telepon, Video Call ataupun Video Converence. Bapas melalui pembimbing kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan kebijakan asimilasi dirumah dengan memberikan pengawasan secara khusus dan intensif.
Kata kunci: rutan; proses asimilasi