BANTUAN LANGSUNG TUNAI PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KELURAHAN KAKASKASEN 1)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai BLT terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bantuan Langsung Tunai adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, bersyarat maupun tidak bersyarat untuk masyarakat miskin. Bantuan Langsung Tunai sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan diperpanjang masa penyaluran dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. 2. Perlindungan Hukum memberikan gambaran mengenai bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, keadilan dan manfaat serta ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke – empat yang menuliskan memajukan kesejahteraan umum, maka dalam keadaan pandemi, pemerintah memberikan bentuk bantuan kepada masyarakat salah satunya BLT. Penelitian yang dilakukan di lokasi Kelurahan kakaskasen 1, menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut sudah sesuai, namun masih saja ada masyarakat tidak tersentuh akan penyaluran bantuan.
Kata kunci: bantuan langsung tunai; covid-19