TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2019 BERDASARKAN ASAS PERSAMAAN DIHADAPAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak imunitas Dewan Perwakilan Rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika dihadapkan dengan asas equality before the law yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Hak imunitas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan hal yang baik dan buruk. Karena dapat menjamin terlaksananya tugas dan wewenang sebagai anggota parlemen hak imunitas juga rentan disalahgunakan karena menurut penulis, tidak semua anggota DPR memiliki pemahaman yang sama dan utuh terkait dengan ini. Pengaturannya juga berserakan. Sampai sejauh mana ruang lingkupnya, batasan-batasannya, dan peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menjaga nama baik dan kehormatan dewan. Jangan sampai penguatan yang diberikan justru kontraproduktif dengan tujuan hak imunitas itu sendiri, yaitu untuk memberikan keleluasaan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen dan efektifitas kinerja parlemen. Walaupun memang sebenarnya hak kekebalan dan penghinaan terhadap parlemen dimaksudkan dengan tujuan untuk lebih efektifnya DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Equality before the law yang merupakan prinsip mendasar dalam konteks hukum dan hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi kita, dalam kenyataannya asas ini menekan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR untuk diberlakukan secara terbatas. Walaupun memang diatur beberapa pengecualian jika anggota DPR tertangkap tangan dan disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus namun juga diatur dalam pasal 224 pemanggilan anggota DPR untuk diperiksa dan dimintai keterangan jika tertangkap tangan atau melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati dan pidana seumur hidup atau melakukan tindak pidana khusus harus mendapat persetujuan dari presiden dengan pertimbangan mahkamah kehormatan dewan. Menurut penulis ini menyalahi atau bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum karena menghalangi proses peradilan juga dengan kemungkinan tersangka “menghilangkan barang-buktiâ€, menghalangi penyidikan dan terkesan mengulur waktu.
Kata kunci: imunitas anggota dpr;