PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di mana dengan metode penelitian hukum normati disimpulkan: 1. Alasan pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas dua, yakni alasan yuridis yaitu alasan pemberhentian kepala daerah yang disebabkan oleh pelanggaran hukum pidana, dan pelanggaran administratif (Hukum tata usaha negara) dan alasan etis yaitu alasan yang berdasarkan kepribadian atau integritas seorang kepala daerah. 2. 2. Mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dapat dibedakan menjadi dua yaitu mekanisme pemberhentian kepala daerah dan mekanisme pemberhentian kepala daerah sementara, kepala daerah diberhentikan karena alasan yang bersifat normatif (melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran administratif) dan alasan yang bersifat etis, sedangkan kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam paling singkat singkat 5 (lima) tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, dan diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: kepala daerah; pemberhentian kepala daerah;