TINJAUAN NORMATIF EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Faktor Penyebab dan Obyek Sengketa Yang Terjadi Antar Lembaga Negara dan bagaimana Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Yang Teijadi Antar Lembaga Negara, yang dengan mengunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Salah satu penyebab terjadinya sengketa antar lembaga negara dipengaruhi oleh terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan sesuai ketentuan UUD 1945, dimana mekanisme hubungan antarlembaga negara bersifat horizontal, tidak
lagi vertikal. Jika sebelumnya dikenal adanya lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara, maka sekarang tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukannya dalam bangunan struktur sistem ketatanegaraan kita, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, demikian juga hal yang berkaitan dengan
bertambahnya subyek kelembagaan yang lebih luas misalnya TNI (tentara
Nasional Indonesia), Kepolisian Negara, Pemerintah Daerah, dan sebagainya. 2. Pengaturan hukum masalah kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang ditempatkan di bawah ranah kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
merupakan sebuah terobosan positif dalam rangka mengantisipasi munculnya
konflik kewenangan antar lembaga negara. Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam hal terjadi sengketa kewenangan antar lembaga Negara maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah lembaga Negara tersebut memiliki wewenang terhadap apa yang diajukan pemohon. Sebelumnya lembaga Negara yang bersengketa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi.