KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN NEW NORMAL PASCA PSBB AKIBAT WABAH PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mendasari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai karantina kesehatan/wilayah terhadap penanggulangan penyebaran COVID-19 dan bagaimana pemerintah menangani dampak akibat wabah ini lewat implementasi kebijakan new normal (Adaptasi Kebiasaan Baru), di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menunjukkan bahwa eksistensi hukum sangat diperlukan sebagai pedoman ketika negara dihadapkan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang meresahkan dunia. Kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah benar jika melihat balik kondisi negara bahkan dunia yang diresahkan akibat penyebaran COVID-19 yang menyebar sangat cepat, yang mengakibatkan kematian dengan jumlah yang besar. Dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat tentu dapat menekan penyebaran virus, dapat memberi waktu dalam hal edukasi kepada masyarakat tentang virus yang tergolong baru ini, serta memberi ruang gerak kepada pemerintah dalam pembentukan peraturan kebijakan. 2. Penerapan PSBB selama beberapa bulan tentu menimbulkan dampak dan perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dari berbagai aspek dan kondisi. Penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru (new normal) pun menjadi alternatif pemerintah untuk menangani permasalahan yang terjadi akibat dari pemberlakuan PSBB. Namun penerapan kebijakan new normal didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya peraturan hukum yang konkrit mengenai pemberlakuan new normal. Tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah, terutama dalam hal sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude), dan pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior) dapat dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan norma hukum baru era new normal. Dilihat dari kebijakan PSBB yang sudah memiliki payung hukum dan sanksi, tetapi masih banyak pelanggaran dan ketidakpatuhan masyarakat. Berkenaan dengan itu, maka pemberlakuan new normal tanpa ada norma hukum baru akan menimbulkan lebih banyak permasalahan baru.
Kata kunci: kebijalan pemerintah; pandemi covid-19;