ANALISIS HUKUM PENINDAKAN BAGI PELANGGARAN DAN PENYALAHGUNAAN LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui sanksi apakah yang akan diberikan kepada pelanggar dan penyalahgunaan lingkungan hidup baik perseorangan atau badan hukum perusahaan dan bagaimanakah para penegak hukum dalam menindak para perusak lingkungan hidup di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Selain itu hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. 2. Tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana.sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, sanksi perdata dan sanksi pidana. Sedangkan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dilakukan di luar dan dalam pengadilan, Penegakan hukum lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat dilakukan secara preventif dan secara represif dan ditujukan langsung untuk mencegah terjadlnya perusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Kata kunci: lingkungan hidup;