EKSISTENSI ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujian dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui apakah asas pembalikan beban pembuktian tersebut terjadi penghilangan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa dan bagaimana penerapan pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Secara universal penerapan pembalikan beban pembuktian memang akan bersinggungan langsung dengan Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa disebabkan penerapannya akan mengeliminasi atau menghilangkan eksistensi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan hak-hak prinsipel terdakwa. Hal ini akan terjadi apabila penerapannya tidak dilakukan secara hati-hati dan selektif, sebab perlindungan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terdakwa tidak dapat dikurangi sedikitpun dan dengan alasan apapun (non-derogable right). 2. Pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi yang eksistensinya termuat dalam ketentuan Pasal 12 B ayat (1), Pasal 37, Pasal 37 A, dan Pasal 38 UU PTPK, membutuhkan adanya suatu formula baik dari perspektif teoritis, yuridis, filosofis dan praktik sebagai justifikasi agar dapat diterapkan baik di tataran kebijakan legislasi maupun aplikasi. Sedangkan, pembalikan beban pembuktian pada ketentuan Pasal 12 B ayat (1) relatif tetap tidak dapat diterapkan karena langsung ditujukan pada kesalahan (schuld). Pada praktiknya dalam Putusan Nomor: 188/Pid.Sus/2011/PN.Yk, penerapan pembalikan beban pembuktian memang sangat menyulitkan bagi terdakwa karena berkaitan langsung dengan kesalahan (schuld) terdakwa, sehingga bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Kata kunci: korupsi; pembalikan beban pembuktian