KAJIAN YURIDIS SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA DI ATAS TANAH DAN PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN

Authors

  • Tony Gideon Bella

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan pinjaman Bank Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimanakah penyelesaian kredit macet yang dilakukan debitur menurut perspektif hukum perbankan di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Sertifikat Hak Milik Sebagai Jaminan Pinjaman Bank Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.  Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat Hak Milik juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Kedudukan Sertifikat hak milik dalam perkreditan di Bank menempati kasta tertinggi dibandingkan dengan hak guna usaha dan hak guna bangunan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan yang berbunyi bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. 2. Bank merupakan salah satu lembaga dalam hal jasa perkreditan di Indonesia. Bank dalam mengucurkan kredit kepada nasabah atau debitur memiliki langkah-langkah agar dapat meminimalisir kemungkinan terburuk yang terjadi dikemudian hari yang dapat merugikan Bank itu sendiri. Terdapat dua langkah atau upaya yang dilakukan Bank dalam mengucurkan kredit kepada nasabah yaitu upaya Preventif dan Represif. Upaya Preventif biasa disebut sebagai langkah pencegahan. Langkah pencegahan dalam hal ini adalah dengan melakukan penyeleksian terhadap calon nasabah, sedangkan upaya Represif merupakan langkah penyelesaian apabila terjadi kredit bermasalah. Bentuk-bentuk dari upaya Represif atau upaya penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui beberapa langkah yaitu melalui restrukturisasi dan melalui jalur hukum atau lembaga-lembaga hukum.

Kata kunci: sertifikat; hak tanggungan; hukum perbankan;

Author Biography

Tony Gideon Bella

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-06