KEDUDUKAN PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Nasional dan bagaimana Efektivitas Perjanjian Ekstradisi dalam Hukum Nasional di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan perjanjian ekstradisi di dalam hukum internasional dan hukum pidana nasional tersebut ternyata masih terbatas dan belum terpakai secara optimal. Terbatasnya perjanjian-perjanjian ekstradisi yang ada dari negara kita dengan negara lain yang ditinjau dari perbedaan sistem hukum yang ada di dunia dan pendekatan hukum yang berbeda, dimana negara kita yang menganut sistem hukum civil law lebih terbuka terhadap hal penyerahan pelaku tanpa perjanjian ekstradisi. Dalam pemberantasan kejahatan menjadi sorotan bahwa instrumen-instrumen hukum yang lain seperti MLA dan Pengusiran dapat menjadi sarana hukum yang lebih cocok untuk digunakan. Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, terdapat berbagai kekurangan pula yang dapat memperhambat proses perjanjian ekstradisi tersebut yang membuat proses ekstradisi menjadi kurang efektif. 2. Dalam penerapannya, efektivitas perjanjian ekstradisi dalam hukum nasional Indonesia masih terbatas, dan yang telah menjadi acuan dalam hal proses ekstradisi yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1979 masih perlu ditinjau lagi, dikarenakan proses ekstradisi yang diatur dalam perihal Indonesia sebagai negara peminta hanya memuat 3 pasal yang pada pengaturannya hanya mengatur tentang pengajuan permintaan ekstradisi oleh menteri kehakiman atas nama presiden melalui saluran diplomatik, sedangkan mengenai tata cara permintaan penyerahan dan penerimaan diserahkan kepada peraturan pemerintah, yang sudah sampai 3 dekade masih belum dibuat. Jadi yang diatur secara terperinci di dalam undang-undang tersebut hanya terbatas pada posisi Indonesia sebagai negara yang diminta.
Katakunci: ekstradisi; huku internasional;