UPAYA KRIMINALISASI DALAM HAL PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER CRIME
Abstract
Tujuan dilakukannya apenelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya kriminalisasi terhadap kejahatan dibidang teknologi Informasi di dunia maya (Cyber Crime) dan bagaimana penanggulangan kejahatan dibidang teknologi Informasi dunia maya (Cyber Crime) melalui hukum pidana yang dengana metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Persoalan mengenai kebijakan kriminalisasi, yang selama ini sudah dilakukan tidak secara tegas menentukan dimasa mendatang mana yang sebaiknya digunakan untuk mengatur cyber crime, apakah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau RUU KUHP. Persoalannya adalah apabila kedua RUU itu disetujui dan diundangkan bukankan aturan mengenai cyber crime akan berlebihan bahkan apabila kedua ketentuan ini akan mengaturnya maka akan menimbulkan perbedaan dalam penerapannya dari kedua aturan yang ada. Sehingga perlu adanya ketegasan dalam aturan yang ada terkait dengan menggunakan teknologi informasi melalui peraturan perundang-undangan tersendiri. 2. Munculnya kejahatan baru (cyber crime) merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru tersebut. Mengingat dalam KUHP pengaturannya masih bersifat umum namun beberapa ketentuan yang ada dapat diterapkan mengingat kondisi hukum dan peraturan yang belum juga diundangkan mengatur di bidang Cyber crime.Â
Kata kunci: kriminalisasi; cyber crime;