KEWENANGAN EKSEKUTIF DALAM MELAKUKAN PRATINJAU RANCANGAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016

Authors

  • Santa Pricilia Gabriel Tulenan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan yuridis kewenangan eksekutif dalam melakukan pratinjau rancangan peraturan daerah dan bagaimana implikasi pelaksanaan pengawasan terhadap penyusunan peraturan daerah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan eksekutif dalam melakukan pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah telah jelas diatur dalam Pasal 242, Pasal 243, dan Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur juga kegiatan konsultasi, fasilitasi, verifikasi dan evaluasi suatu rancangan perda dan perkada. Dari kedua aturan ini kewenangan eksekutif dalam melakukan kegiatan pratinjau hanya berlaku bagi rancangan peraturan daerah tertentu yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah. 2. Implikasi kegiatan pratinjau/evaluasi suatu rancangan peraturan daerah sebelum diundangkan dapat mencegah adanya Raperda yang materi muatannya berpotensi tidak sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun kesusilaan dan kegiatan pratinjau ini dapat dijadikan peluang bagi pemerintah untuk  mengawasi kualitas Perda serta menjamin kesatuan sistem hukum nasional dengan produk hukum daerah. Pengawasan ini dilakukan dengan cara kewajiban pemberian nomor register terhadap rancangan peraturan daerah, apabila rancangan peraturan daerah belum mendapatkan nomor register maka rancangan peraturan daerah tersebut belum dapat disahkan oleh kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah dan  kemudian harus dilakukan perbaikan serta penyempurnaan terlebih dahulu.

Kata kunci: peraturan daerah;

Author Biography

Santa Pricilia Gabriel Tulenan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-06-22