TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH ADAT YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hak Pengguasaan Tanah Adat. Dan bagaimanakah Penggunaan Tanah Adat Menurut Undang-Undang, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tanah Adat adalah tanah yang dipercayakan Negara kepada Kelompok Masyarakat Hukum Adat yang berada disuatu Wilayah atau Daerah guna untuk di kelola demi keberlangsungan hidup mereka. Namun seiring berjalannya waktu tanah yang ditempati Masyarakat Hukum Adat dapat dikuasi kembali oleh negara untuk Pembangunan Demi terlaksananya Kesehjahtraan untuk Kepentingan Umum dan ini sudah tertuai dalam Undang-Undang Dasar No 33 Ayat 3 sebagai Konstirusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi ada langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah dan Masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang No 10 Tahun 2016 Masyarakat dapat menyuarakan haknya dan Pemerintah harus memenuhi permintaan dari Masyarakat Hukum Adat yang menetap di lokasi itu sendiri guna tercapainya kesepakatan didalamnya. 2. Di Indonesia ada berbagai karakteristik Masyarakat adat yang hidup dan berkembang di berbagai wilayah dan daerah, disetiap wilayah memiliki sifat dan penerapan hukum adat yang berbeda-beda akan tetapi kedudukan Tanah disetiap Masyarakat Adat adalah suatu ikatan yang tak dapat tergantikan. Disamping itu hukum adat secara keseluruhan adalah merupakan pendukung dari pada infrastuktur masyarakat hukum adat bersangkutan dan sekaligus merupakan dasar kewenangan bagi masyarakat untuk bertindak dalam proses hukum.   Seiring berjalannya waktu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan tanah telah disusun dan merupakan suatu sistem yang dikenal dengan UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA, sehingga hak-hak atas tanah adat dapat diperjuangkan lewat jalur hukum yang benar. Demi mencapai Kesejahtraan Nasional, Kepentingan Umum harus lebih diperhatikan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mencapainya.
Kata kunci: tanah adat; kepentingan umum;