PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PENANGANAN KASUS KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Serin Prisilia Tutkey

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan PBB dalam menagani kasus Kejahatan Genosida menurut Hukum Internasional dan bagaimana peranan PBB dalam penyelesaian kasus dugaan Kejahatan Genosida Etnis Rohingya di Myanmar di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menangani kasus Kejahatan Genosida menurut hukum iternasional, Kewenangan PBB sebagai salah satu oganisasi internasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga kedamaian dan keamanan Internasional. Pada bab VI dan VIII Piagam PBB dijelaskan PBB mempunyai kewenangan untuk membantu melindungi populasi dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB mempunyai peran penting seperti dalam pencarin fakta-fakta dan penanganan bagi korban kejahatan genosida. Kejahatan genosida telah menjadi sorotan di dunia internasional, maka dari itu PBB yang memiliki tanggung jawab dan yang mempunyai kewenangan yang sangat penting dalam menangani kasus seperti ini. Maka dari itu PBB harus menjalankan perannya sesuai yang telah diatur dalam Piagam PBB. 2. Berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, para pihak yang bersengketa (etnis Rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar), upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat internasional untuk menghentikan dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Myanmar yaitu dengan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional  seperti Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang diatur dalam Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional juga mempunyai keterbatasan yurisdiksi yaitu yurisdiksi Ratione Temporis. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan model pengadilan baru seperti, Pengadilan Campuran (Hybrid Tribunal). Dalam perspektif hukum pidana internasional pada dasarnya sangat pantas diterapkan dalam menangani suatu masalah kejahatan internasional yang tidak dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional maupun suatu negara tertentu yang terjadi suatu kejahatan internasional.

Kata kunci: genosida;

Author Biography

Serin Prisilia Tutkey

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-06-22