KOMPETENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Queensly Siska Seroy

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kompetensi Judicial Review oleh Makhamah Konstitusi terkait Hak Asasi Manusia dan bagaimana penegakan Hak Asasi Manusia terkait putusan Mahkamah Konstitusi,di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konstitusi lahir dari perjanjian sosial yang menempatkan kesederajatan manusia sebagai prinsip utama. Berdasarkan perspektif teori demokrasi dan negara hukum, konstitusi lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu salah satu materi muatan konstitusi yang penting adalah adanya jaminan perlindungan dan pemajuan HAM yang sekaligus menjadi tanggungjawab negara untuk memenuhinya serta menjadi pembatas bagi kekuasaan negara itu sendiri. Pada prinsipnya Judicial Review yang dilakukan oleh suatu badan kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi, adalah merupakan suatu upaya melakukan interpretasi konstitusi. Apabila dari hasil interpretasi menyatakan adanya pelanggaran konstitusionalitas, maka undang-undang dinyatakan tidak dapat diberlakukan dalam arti dicabut dan tidak mempunyai daya laku yang mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia memberikan ruang kepada setiap warga negara apabila merasa dirugikan atas undang- undang yang dibuat legislatif dengan eksekutif dapat mengajukan permohonan Judicial Review. Tahapan permohonan Judicial Review yaitu: Pengajuan Permohonan, Pendaftaran Permohonan, Penjadwalan Sidang, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, Putusan. 2. Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menjaga konstitusi secara langsung turut serta dalam penegakan hak-hak asasi manusia. Hal ini ditarik langsung dari hakikat dari pengertian konstitusi itu sendiri sebagai dokumen politik yang melindungi hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara maupun orang yang hidup dalam negara tersebut. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan juga pemerintahan berdasar undang-undang sudah di praktekkan oleh Mahkamah Konsistensi yang memang betul-betul komitmen dengan cerminan sebagai negara hukum yang menjamin hak asasi manusia dan tertuang di dalam Undang-Undang Dasar. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga dan menguatkan hak asasi manusia yang tentunya bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain yang mampu mematahkan putusan atau membatalkan putusan tersebut.Kata kunci: hak asasi manusia; mahkamah konstitusi;

Author Biography

Queensly Siska Seroy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-06-22