PERANAN DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGAWASAN PENYELUNDUPAN BARANG PALSU
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis kepabeanan dan bea cukai dalam memberantas penyelundupan dan bagaimana peranan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam pengawasan penyelundupan barang palsu di mana dengan metode penwelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Bahwa Landasan Yuridis yang mengatur tentang keberadaan Direktorat Jendral Bea dan Cukai termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang cukai, yang mana Peraturan Perundang-Undangan tersebut dibuat sebagai hukum fiscal yang harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang optimal, dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. 2. 2. Bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ini merupakan Instansi Kepabeanan di Indonesia memiliki peran yang harus mengemban tugas sebagai pelindung masyarakat atas masuk-keluar barang berbahaya dan harus ada perlindungan kepada industri tertentu dari persaingan barang-barang impor sejenis sebagai proteksi memberantas penyelundupan serta sebagai rel utama atau kunci memberantas para oknum penyelundup barang palsu dan dengan demikian apabila petugas menemukan pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Kata kunci: penyelundupan; barang palsu; bea dan cukai;