PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN DISKRIMINASI ETNIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui  bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan diskriminasi etnis dan agama menurut undang-undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan bagaimana tindakan pemerintah dalam menangani diskriminasi yang   semakin marak terjadi dalam masyarakat yanfg dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Hukum yang dapat diterima warga masyarakat terhadap tindakan diskrminasi etnis dan agama, yaitu dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyediakan lembaga Komnas HAM  Selain itu dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku diskriminasi , serta dapat menuntut ganti kerugian. bagi warga masyarakat yang merasa hak asasinya telah dilanggar dengan tindakan diskriminasi dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib seperti kepolisian atau Komnas HAM, maka pelaku akan dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan ketentuan KUHP, karena undang-undang tentang HAM belum mengatur lebih jauh mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan diskriminasi dan peradilan HAM juga masih belum pasti. 2. Tindakan pemerintah dalam menangani tindakan diskriminasi yang semakin sering terjadi tidak relevan dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, pemerintah kerap kali acuh tak acuh jika terjadi tindakan diskriminasi, dengan kata lain penegakan HAM dalam tindakan diskriminasi kurang mendapat perhatian dan sering ditemui pemerintah menjadi salah satu pelaku tindakan diskriminasi dalam masyarakat.
Kata kunci: diskriminasi etnis; diskriminasi ras;