PENEGAKAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Authors
Maria Angelina Suwarsono
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum dan penerapannya dalam melindungi keanekaragaman hayati menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa berdasarkan perlindungan keanekaragaman hayati yang mengacu pada pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati di laut. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang, maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia untuk mempercepat peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia. Pemanfaatan sumber daya laut senantiasa didasarkan pada strategi berkelanjutan (sustainable), dimana pemanfaatan dan pendayagunaannya harus memperhatikan aspek pelestarian. 2. Penegakan hukum terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia belum maksimal sejalan dengan kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi di laut ZEE serta dampak lingkungan yang terjadi yang diakibatkan dari reklamasi laut, pembangunan resort, pembuangan limbah, illegal fishing dan penambangan karang. Pencemaran laut yang disebabkan oleh pembuangan limbah di laut dan ancaman perusakan lingkungan akibat dari proses pembangunan yang menyampingkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kondisi tersebut disebabkan oleh kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan dari pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam di laut.Kata kunci: keanekaragaman hayati; zona ekonomi eksklusif;