PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK (DRONE) DI RUANG UDARA INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2020
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia dan mengapa perlu diatur batasan-batasan dalam penggunaaan peralatan bawaan pada pesawat udara tak berawak di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Drone di Indonesia sudah terkonstruksi dengan baik, yaitu dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Konstruksi hukum pengoperasin Drone dalam bentuk peraturan menteri (dalam hal ini menteri perhubungan), secara teknis akan lebih memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang tentang Penerbangan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dalam standar dan prosedur pada pengoperasian pesawat udara tanpa awak dalam rangka mewujudkan keselamatan penerbangan nasional di Indonesia. Masyarakat sipil pada umumnya menggunakan drone untuk memantau dan merekam kegiatan mereka seperti membuat video atau mengambil gambar, merekam kegiatan olahraga, kegiatan rekreasi, dan kegiatan lain yang bersifat positif. Namun ada juga masyarakat yang menggunakan drone untuk tujuan kejahatan/negatif, seperti memantau kegiatan orang lain secara diam-diam termasuk perselingkuhannya, sehingga dapat mengganggu privasi seseorang, perilaku anti-sosial dan kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Selain itu, penjahat dan aktivis anti-pemerintah dapat menggunakan drone untuk memantau lokasi dan kegiatan polisi/aparat keamanan. Kegiatan yang kontra pengawasan ini dapat mengganggu keamanan. Untuk itu, perlu diatur batasan terhadap penggunaan peralatan bawaan pada pesawat udara tanpa awak atau drone.
Kata kunci: pesawat tanpa awak; drone;