PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Ardeen Brando Kaunang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Penggunaan Senjata Kimia Pada Konflik Internal Bersenjata di Suriah dan bagaimana Tanggung Jawab Suriah Atas Pelanggaran Konflik Internal Bersenjata Bila Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional  di mana dengan metode penelitian hukum normartif disimpulkan: 1.  Senjata kimia merupakan senjata yang dilarang untuk digunakan dalam konflik bersenjata baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.Maka,  penggunaan senjata kimiadalam konflik bersenjata yang terjadidi Suriah dapat dikategorikan melanggar Hukum Humaniter Internasional, karena melanggar asas-asas dalam peperangan yaitu asas kepentingan militer; Asas Kemanusiaan dan Asas Kesatriaan serta Prinsip Pembatasan, Prinsip Proporsionalitas dan Prinsip Pembeda. Selanjutnya Dalam konflik internal Suriah terdapat beberapa kendala yuridis, yakni Suriah bukan negara pihak dari beberapa konvensi internasional, yakni Protokol Tambahan II tahun 1977dan Konvensi Senjata Kimia. Akan tetapi Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang konflik bersenjata non-internasional tetap berlaku karena Suriah merupakan negara pihak. Kendala lain adalah adanya Veto dari 2 (dua) anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu China dan Rusia yang menggagalkan rancangan resolusi Dewan Keamanan pada Suriah. Terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada Suriah, yakni sanksi non militer dan sanksi militer serta dikeluarkan dari keanggotaan organisasi internasional. 2. Bentuk tanggung jawab pemerintah Suriah atas kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya adalah dengan mengadili pelaku kejahatan di hadapan ICC atau dengan mengadili pelaku kejahatan dengan Hukum Nasional. Selain itu bentuk tanggung jawab Suriah dapat dilakukan dengan memberikan dukungan kepada Dewan Keamanan PBB untuk dapat memulai sidang terhadap pelaku kejahatan perang yang terjadi di Suriah dan membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata; suriah;

Author Biography

Ardeen Brando Kaunang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-06-22