KEPASTIAN HUKUM PENJAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan diadakannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan pinjaman kredit pada Bank dan bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa apabila nasabah pemilik sertifikat tidak mampu membayar cicilan kredit sehingga terjadi kredit macet, yang mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dapat dijadikan jaminan kredit bank dengan mengacu pada dua aturan yaitu Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kredit dan Persyaratannya serta Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu Pengaturan tentang Pembebanan Hak Tanggungan pada sertifikat hak milik atas tanah. Dengan dua aturan tersebut, maka sertifikat hak milik atas tanah menjadi jaminan dalam pemberian kredit perbankan karena pemilik sertifikat hak milik atas tanah dianggap dan dipercaya oleh bank mampu mengembalikan angsuran pengembalian pinjaman kredit. 2. Kepastian hukum terhadap penyelesaian kredit macet terkait dengan jaminan sertifikat tanah untuk kredit bank telah diatur baik dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Kredit Macet baik melalui bank maupun lewat lembaga-lembaga lain maupun pengadilan. Apabila sengketa sampai di pengadilan, maka prosedur penanganan sengketa kredit macet mengikuti proses hukum acara perdata di mana baik kreditur maupun debitur membuktikan haknya yang dilanggar. Penyelesaian sengketa sertifikat sebagai jaminan kredit bank menjadi rumit apabila ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah sertifikat ganda dan sertifikat palsu, maka sengketa akan bertumbuh menjadi panjang dan dimintakan BPN untuk membatalkan sertifikat dan menghukum debitur ternyata sertifikat yang dijaminkan adalah palsu dan ganda.
Kata kunci: sertifikat; kredit bank;