HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH STUDY DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengertahui bagaimana Mekenisme Penetapan Keputusan KPUD Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bagaimana akibat Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilihan Kepala Daerah, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa penetapan hasil menuurut Komisi Pemilihan Umum Daerah dapat dilakukan dengan cara yaitu, mengumpulkan dokument hasil rekapitilasi pleno Pemungutan surat suara di TPS desa, kecamatan, serta Kabupaten/kota. Kemudian untuk menetapkan hasil pilkada, KPUD menunggu kepastian ada tidaknya sengketa hasil pilkada Kecuali satu hal, yakni perselisihan hasil pilkada yang akan digugat di Mahkama Konstitusi. 2. Bahwa dalam penyelesaian sengketa Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), mengandung 4 (empat) makna hukum, yaitu: Pertama, guna mewujudkan kepastian hukum sesegera mungkin bagi para pihak yang bersengketa. Kedua, eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusional. Ketiga, bermakna sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Keempat, sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Pada dasarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (binding), melahirkan sejumlah akibat hukum dalam penerapannya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan akibat hukum yang bermakna positif dan akibat hukum yang bermakna negatif. Adapun akibat hukum yang bermakna positif, yaitu: Mengakhiri suatu sengketa hukum; Menjaga prinsip checks and balances; dan Mendorong terjadinya proses politik. Mengikat dalam arti negatif, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama.
Kata kunci: pemilihan depala daerah;
Â