UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Mikhael Pontowulaeng

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini yakni untuk mengetahui bagaimana prosedur upaya administratif menurut undang–undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan  dan bagaimana kedudukan para pihak dalam penyelesaian sengketa tata Usaha Negara, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tentunya kedudukan bagi para pihak  yaitu penggugat masyarakat/badan hukum perdata dan terggugat badan/pejabat tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa sama di mata hukum. Penggugat dalam sengketa TUN juga adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, sehingga penggugat memiliki kewenagan hukum untuk melakukan proses penuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. 2. Dalam sistem peradilan tata usaha negara , upaya administratif telah diakui dalam hukum positif di Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan tata usaha negara, karena upaya administratif merupakan komponen khusus yang berkaitan dengan peradilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sisi positif juga dari upaya administratif ini selain merupakan sarana perlindungan bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan dari pejabat TUN, upaya administratif ini merupakan tahap dalam melakukan penilaian secara lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara baik dari segi legalitas apakah sudah sesuai dengan AUPB/peraturan perundang– undangan yang berlaku, karena kalau KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat TUN itu bertentangan dengan AUPB/Peraturan perundan-undangan yang berlaku maka kewibawaan dari pada pemerintah itu sendiri akan tidak baik di mata publik. Terkait upaya administratif yang diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 selain membuka ruang bagi masyarakat/badan hukum perdata yang merasa dirugikan, pihak Mahkamah Agung juga telah bertindak responsif dengan mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi, sehingga dalam peraturan tersebut berarti  upaya administrasi menjadi kewajiban juga yang harus ditempuh atau syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, karena secara konseptual upaya administratif merupakan mekanisme pengajuan keberatan dan atau banding administratif terhadap keputusan pemerintahan dalam lingkungan internal pemerintahan.

Kata kunci: upaya administratif; sengketa tata usaha negara; administrasi pemerintahan;

Author Biography

Mikhael Pontowulaeng

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-06-22